Purbalingga, 3 Juni 2024 – Lazismu Purbalingga berkolaborasi dengan PDM Purbalingga menyelenggarakan Pengajian Akbar denagn tema “Fiqih Qurban Kontemporer” pada Sabtu (1/6/2024) di Masjid Baitul Muttaqin Penaruban. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kelas Amil Lazismu Purbalingga dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum tentang hukum fiqih qurban di zaman modern ini.
Pengajian akbar kali ini menghadirkan Ustaz Feri Nuryadi (anggota majelis tarjih dan tajdid PDM Purbalingga) sebagai pemateri dan dihadiri oleh Kantor Layanan Lazismu, PCM/PRM/AUM se-Purbalingga, dan masyarakat umum
Dalam pemaparannya, Ustaz Feri Nuryadi menyampaikan berbagai hal terkait fiqih qurban kontemporer, seperti hukum qurban menggunakan hewan kurban kalengan, hukum mendistribusikan daging qurban lebih dari 3 hari, dan lain sebagainya.
“Qurban merupakan ibadah yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukumnya dengan benar, agar ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT,” ujar Ustaz Feri Nuryadi.
Baca juga: “Wow! LAZISMU Jateng Diuji Ketat dengan Audit Mutu ISO 9001:2015 Berhasil Capai Standar Terpercaya“
Antusiasme peserta terlihat jelas ketika Ustaz Feri Nuryadi membuka sesi tanya jawab. Banyak peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hukum-hukum qurban yang jarang dibahas.
Salah satu masyarakat umum yang jadi peserta, mengaku senang mengikuti pengajian ini. “Saya baru tahu bahwa ternyata boleh berqurban menggunakan hewan kurban kalengan. Ini sangat membantu bagi saya yang tidak memiliki waktu untuk menyembelih hewan kurban sendiri,” ujarnya.
Pengajian Akbar “Fiqih Qurban Kontemporer” ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang hukum-hukum qurban di zaman modern ini, sehingga ibadah qurban mereka dapat diterima oleh Allah SWT.