ImageZakat Maal
Image

Zakat Maal

Rp 79.596.671 dan masih terus dikumpulkan
39 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

ZAKAT MAAL
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
2,5% dari harta kita adalah hak orang yang yang berhak menerima zakat.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Dengan zakat yang telah ditunaikan selain telah menjemput keberkahan rizki juga melepaskan diri dari ancaman hukuman bagi yang tidak membayar zakat.
Lazismu membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.

Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.

Ayo tunaikan zakat dengan cara:
1. Klik Donasi Sekarang
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.

Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih

  • Februari, 19 2023

    Campaign is published

Hamba Allah24 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 2.000.066
Hamba Allah24 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 2.000.264
Hamba Allah25 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.000.000
Hamba Allah26 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 3.000.074
Ita Achmad26 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.000.399

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (12)

Hamba Allah26 hari yang lalu
semoga Allah menerima zakat kami
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Erniyati Tahir26 hari yang lalu
Saya keluarkan zakat mal krn Allah...
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Umu Faza26 hari yang lalu
Ya Allah..semoga Engkau lancarkan segala urusanku..dan Engkau tambahkan keberkahan di sisa usiaku
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Imawan Abdul Ghofur26 hari yang lalu
semoga Allah melimpahkan rezeki lebih banyak lagi. aamiin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah27 hari yang lalu
Ya allah ampuni dosa-dosa hamba
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Donasi AjaPowered by DonasiAja
Bagikan melalui:
✕ Close