ImageZakat Fitrah Sempurnakan Ramadhanmu
Image

Zakat Fitrah Sempurnakan Ramadhanmu

Rp 22.389.576 dan masih terus dikumpulkan
222 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.

Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :
“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”. (H.R. An-Nasa’i).

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.
“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.

 

Zakat akan di salurkan kepada para mustahik di pelosok negeri.

Ayo tunaikan zakat fitrah dengan cara :

  1. Klik Tombol DONASI SEKARANG
  2. Pilih Nominal  Donasi
  3. Pilih Metode Pembayaran
  4. Isikan Data Diri
  5. Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account
  6. Share dan ajak sahabat lainnya untuk berdonasi

Baca selengkapnya ▾

  • March, 30 2023

    Campaign is published

Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 150.000
PUTAT YANU SUNGKONO2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 180.000
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 90.000
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 45.000
Mohammad Ryo Aptanirbaya2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 45.000

Doa-doa orang baik (58)

Hamba Allah2 bulan yang lalu
Semoga Diberi kemudahan untuk segala urusan di dunia ini di permudah masuk surga dan di lancarkan rezekinya
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
UMI SARDJIJATI RACHMAT BASUKI2 bulan yang lalu
Taqabbalallahu minna wa minkum shiyaamana wa shiyamakum kullu aamin wa antum fii khoir... Semoga Barokah... Amin Ya Rabb
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
lina2 bulan yang lalu
semoga Allah menerima ibadah kita dan diberikan keberkahan dalam hidup
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Irsa Prima2 bulan yang lalu
-
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Mutamima Aulia Sani2 bulan yang lalu
Semoga tersalurkan dengan baik
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close